Rabu, 19 September 2018

Tugas Hukum Laut V A

Jelaskan sumber hukum laut Indonesia ?

Format jawaban:
1. Nama:
2. Nim:
3. Jawaban:

14 komentar:

  1. Nama : RIVALDO REINALDI
    NIM : 301 161 010 002
    SMT/KELAS : V. A (ILMU HUKUM)
    MAPEL : HUKUM LAUT

    Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.

    Adapun beberapa peraturan mengenai hukum laut di indonesia

    1. Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan atas UNCLOS 1982

    Pada tanggal 31 Desember 1985 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982. Menurut UNCLOS, Indonesia berhak untuk menetapkan batas-batas terluar dari berbagai zona maritim dengan batas-batas maksimum ditetapkan sebagai berikut:

    Laut Teritorial sebagai bagian dari wilayah negara : 12 mil-laut;
    Zona Tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus : 24 mil-laut;
    Zona Ekonomi Eksklusif : 200 mil-laut, dan
    Landas Kontinen : antara 200 – 350 mil-laut atau sampai dengan 100 mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter.
    Pada ZEE dan Landas Kontinen, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alamnya. Di samping itu, sebagai suatu negara kepulauan Indonesia juga berhak untuk menetapkan:

    Perairan Kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya,
    Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya.
    Berbagai zona maritim tersebut harus diukur dari garis-garis pangkal atau garis-garis dasar yang akan menjadi acuan dalam penarikan garis batas.

    2. Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

    Pada tanggal 8 Agustus 1996, Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang lebih mempertegas batas-batas terluar (outer limit) kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di laut, juga memberikan dasar dalam penetapan garis batas (boundary) dengan negara negara tetangga yang berbatasan, baik dengan negara-negara yang pantainya berhadapan maupun yang berdampingan dengan Indonesia.

    Pada dasarnya Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan dasar tentang hak dan kewajiban negara di laut yang disesuaikan dengan status hukum dari berbagai zona maritim, sebagaimana diatur dalarn UNCLOS. Batas terluar laut teritorial Indonesia tetap menganut batas maksimum 12 mil laut, dan garis pangkal yang dipakai sebagai titik tolak pengukurannya tidak berbeda dengan pengaturan dalam Undang-Undang No. 4/Prp. tahun 1960 yang disesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam UNCLOS.

    3. Peraturan Pemerintah, No. 61 tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia


    Selain itu terdapat pula beberapa Undang-Undang yang dikeluarkan sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985 yang belum diubah yaitu:

    UU No. 1 Tahun 1973

    Tap MPR VI Tahun 1978

    UU No. 5 Tahun 1983

    UU No. 17 Tahun 1985

    BalasHapus
  2. Nama : SUKMA HADINATA
    NIM : 301 161 010 085
    SMT/KELAS : V. A (ILMU HUKUM)
    MAPEL : HUKUM LAUT

    Hukum internasional terbagi dalam beberapa cabang yang kita ketahui bersama, namun tidak lain dari pada itu ada salah satu cabang hukum internasional yang mengalami berbagai perubahan selama empat decade terakhir dan khususnya dua decade terakhir yaitu hukum laut internasional. Dalam masa tersebut hukum internasional mengalami banyak perubahan dan permasalahan tentang ukuran orang untuk menetapkan lebar laut teritorial jalur yang berada di bawah kedaulatan negara pantai.
    Negara maritime pada umumnya merupakan Negara indutri dan maju, sedang Negara non-maritim merupakan Negara berkembang, maka perjuangan Negara berkebangan untuk mencapai suatu tatanan hukum laut internasional baru. Suatu perjuangan Negara-negara berkembang untuk suatu tata hukum laut internasional yang baru yang lebih adil dan berimbang.

    Adapun beberapa uu/pereturan mengenai hukum laut di indonesia

    1. Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan atas UNCLOS 1982

    Pada tanggal 31 Desember 1985 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982. Menurut UNCLOS, Indonesia berhak untuk menetapkan batas-batas terluar dari berbagai zona maritim dengan batas-batas maksimum ditetapkan sebagai berikut:

    Laut Teritorial sebagai bagian dari wilayah negara : 12 mil-laut;
    Zona Tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus : 24 mil-laut;
    Zona Ekonomi Eksklusif : 200 mil-laut, dan
    Landas Kontinen : antara 200 – 350 mil-laut atau sampai dengan 100 mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter.
    Pada ZEE dan Landas Kontinen, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alamnya. Di samping itu, sebagai suatu negara kepulauan Indonesia juga berhak untuk menetapkan:

    Perairan Kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya,
    Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya.
    Berbagai zona maritim tersebut harus diukur dari garis-garis pangkal atau garis-garis dasar yang akan menjadi acuan dalam penarikan garis batas.

    2. Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

    Pada tanggal 8 Agustus 1996, Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang lebih mempertegas batas-batas terluar (outer limit) kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di laut, juga memberikan dasar dalam penetapan garis batas (boundary) dengan negara negara tetangga yang berbatasan, baik dengan negara-negara yang pantainya berhadapan maupun yang berdampingan dengan Indonesia.

    Pada dasarnya Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan dasar tentang hak dan kewajiban negara di laut yang disesuaikan dengan status hukum dari berbagai zona maritim, sebagaimana diatur dalarn UNCLOS. Batas terluar laut teritorial Indonesia tetap menganut batas maksimum 12 mil laut, dan garis pangkal yang dipakai sebagai titik tolak pengukurannya tidak berbeda dengan pengaturan dalam Undang-Undang No. 4/Prp. tahun 1960 yang disesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam UNCLOS.

    3. Peraturan Pemerintah, No. 61 tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia


    Selain itu terdapat pula beberapa Undang-Undang yang dikeluarkan sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985 yang belum diubah yaitu:

    Perpu No. 4 Tahun 1960

    UU No. 1 Tahun 1973

    Tap MPR VI Tahun 1978

    UU No. 5 Tahun 1983

    BalasHapus
  3. Nama : Dina Juliana
    NIM : 301161010022
    Kelas/SMT : 5A/ V
    Sumber Hukum Laut di Indonesia :

    1. Undang-undang dasar 1945, tercantum pada
    a. Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4
    b.Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
    c. Pasal 25A NRI UUD 1945
    2.PP NO 47 tahun 1997 tentang rencana tata ruang wilayah nasional pasal 1 ayat 5
    3.UU No. 43 Tahun 2008 mengatur tentang wilayah NKRI
    4.UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara
    5.Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    6.UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    7.UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI
    8.UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    9.PP no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonoi Eksklusif Indonesia
    10.Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention of the Law of the Sea 1982. digunakan hingga sekarang
    11.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan.
    12.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.
    13.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan Perusakan Laut.
    14.Undang-Undang Republik Indonesia No.32Tahun 2014 tentang Kelautan
    15.Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    sekian menurut saya buk 😅, maaf kalo tidak terurut🙏

    BalasHapus
  4. Nama : Mellya Wati
    Nim : 301161010058
    Kelas : V.A


    1. Undang-undang dasar 1945, tercantum pada
    a.Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4
    b.Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
    c.Pasal 25A NRI UUD 1945
    2. PP NO 47 tahun 1997 tentang rencana tata ruang wilayah nasional pasal 1 ayat 5
    3. UU No. 43 Tahun 2008 mengatur tentang wilayah NKRI
    4. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara
    5. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    6. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI
    8. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    9. PP no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonoi Eksklusif Indonesia
    10. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention of the Law of the Sea 1982. digunakan hingga sekarang
    11. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan.
    12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.
    13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan Perusakan Laut.
    14. Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    15. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    BalasHapus
  5. Nama : Rosihan Anwar
    Nim : 301161010080
    Kelas: V.A


    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut perairan yang dengan beberapa ketentuan UUD 1945 sebagai berikut :

    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :

    o Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    o UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    o UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    o Ketetapan MPR no II / MPR / 1983

    2. Perpu No. 4 Tahun 1960

    Indonesia berkedaulatan penuh atas Perairan Indonesia, baik kekayaan lautnya, maupun tanah di bawahnya. Perairan Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama adalah perairan pedalaman, yaitu perairan yang berada di dalam garis dasar. Kedua adalah laut wilayah (laut teritorial) Indonesia selebar dua belas (12) mil laut di luar garis dasar dan diukur tegak lurus terhadapnya.

    3. UU No. 1 Tahun 1973

    Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah (teritorial) Republik Indonesia (sebagaimana Perpu no. 4 tahun 1960) sampai kedalaman 200 meter atau lebih (jika memungkinkan).

    4.Tap MPR VI Tahun 1978

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tentang pengukuhan penyatuan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1978

    5. UU No. 5 Tahun 1983

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah (teritorial) Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar dua ratus (200) mil laut diukur dari garis pangkal (garis dasar) laut wilayah (teritorial) Indonesia6. UU No. 17 Tahun 1985

    6. UU No. 6 Tahun 1996

    Negara Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan. Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.

    7.PP No. 61 Tahun 1998

    PP ini berisi tentang garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna ditarik dari garis-garis air rendah pulau-pulau terluar secara rinci. Dengan berlakunya PP ini, maka perairan Indonesia di sekitar Laut Natuna yang semula merupakan laut lepas (mengacu pada Perpu No. 4 Tahun 1960) serta bagian selatannya yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (sesuai UU No. 5 Tahun 1983), diklaim sebagai Perairan Kepulauan Indonesia.

    BalasHapus
  6. Nama : Desweli
    Nim : 301161010020
    Kelas : V.A

    Sumber-Sumber Hukum Laut :
    1. Undang-Undang Dasar 1945, tercantum pada Pasal 25A NRI

    2. PP NO 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang wilayah nasional pasal 1 ayat 5

    3. Undang-Undang Republik Indoneaia No. 43 Tahun 2008 mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

    4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang
    pertahanan negara

    5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1971, Tentang Pemberian Izin Berlayar Bagi Segala Kegiatan Kendaraan Asing Dalam Wilayah Perairan Indonesia.

    6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia

    7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

    8. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia

    9. PP no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonoi Eksklusif Indonesia

    10. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention of the Law of the Sea 1982.

    11. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan.

    12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.

    13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan Perusakan Laut.

    14. Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan

    15. Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    BalasHapus
  7. Nama : desi Ratnasari
    Nim : 301161010018
    Kelas: V/A

    1. TZMKO 1939 (Territoriale Zee in Maritieme Kringen Ordonantie) 1939
    Aturan peninggalan penjajahan Belanda ini diberlakukan pada 1939 sampai 1957. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa laut territorial Hindia Belanda/Indonesia adalah sejauh 3 mil dari garis pangkal dengan menggunakan garis pangkal normal.
    2. Deklarasi Juanda 1957
    3. Perpu No. 4 Tahun 1960
    4. UU No. 1 Tahun 1973
    5. Tap MPR VI Tahun 1978
    6. UU No. 5 Tahun 1983
    Isi dari Undang-undang ini, terdiri dari 9 bab dan 21 pasal, yang garis besarnya adalah :
    1. Pengertian ZEE dan hak yang melekat padanya (pasal 2-4);
    2. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di ZEE (pasal 5-8);
    3. Penegakan hukum perdata (pasal 9-12);
    4. Penegakan hukum pidana (pasal 13-18).
    7. UU No. 17 Tahun 1985
    8. UU No. 6 Tahun 1996
    9. PP No. 61 Tahun 1998
    10. PP No. 38 Tahun 2002
    11. Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
    Kedua Undang-undang ini mengatur tentang setiap kegiatan yang berkaitan dengan Pengelolaan perikanan, meliputi; Penangkapan ikan (jumlah dan jenis ikan); Pembudidayaan ikan; Alat penangkapan ikan (jenis dan ukuran alat); Daerah penangkapan ikan; Perusahaan perikanan (SIUP); Perlindungan jenis-jenis tertentu; Kapal perikanan (SIPI); Pengawasan perikanan; Pengadilan perikanan
    12. Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang direvisi melalui Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil
    Undang-undang ini mengatur mengenai hak dan kewenangan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimiliki oleh Negara, dan dalam pelaksanaannya diserahkan kepada orang perorangan dan badah usaha. Beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dicabut dan direvisi dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2014.
    13. Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara
    Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara mengatur beberapa hal yang sudah pernah dibahas dalam peraturan sebelumnya, yaitu :
    a. Wilayah Negara yang terdiri dari darat, laut, udara dan dasar laut (Undang-undang nomor 6 tahun 1996);
    b. Batas-batas wilayah Negara RI dengan Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini (darat) dan Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Australia, Vietnam, India, dan Palau (laut);
    c. Hak berdaulat terhadap ZEE (undang-undang nomor 5 tahun 1983) dan Landas kontinen (undang-undang nomor 1 tahun 1973);
    d. Pemanfaatan sumber daya laut (Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan undang-undang nomor 27 tahun 2007);
    14. Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini terdiri dari 13 bab dan 74 pasal, berisi beberapa hal, yaitu :
    a. Pengertian beberapa hal seperti laut, kelautan, Negara kepulauan dsb (p. 1).
    b. Asas dan tujuan (psl 3 dan 4)
    c. Ruang lingkup, yang terdiri dari : Wilayah laut (pasal 5-12), Pembangunan kelautan (pasal 1 butir 6 jo pasal 13);
    d. Pengelolaan kelautan (pasal 1 butir 8 jo. Pasal 14-33);
    e. Pemanfaatan sumber daya kelautan
    f. Pengusahaan sumber daya kelautan
    g. Pengembangan kelautan (pasal 34-41)
    h. Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut (pasal 42-57)

    BalasHapus
  8. Nama : linda sari
    Nim : 301161010054
    Kelas: V/A

    1. TZMKO 1939 (Territoriale Zee in Maritieme Kringen Ordonantie) 1939
    Aturan peninggalan penjajahan Belanda ini diberlakukan pada 1939 sampai 1957. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa laut territorial Hindia Belanda/Indonesia adalah sejauh 3 mil dari garis pangkal dengan menggunakan garis pangkal normal.
    2. Deklarasi Juanda 1957
    3. Perpu No. 4 Tahun 1960
    4. UU No. 1 Tahun 1973
    5. Tap MPR VI Tahun 1978
    6. UU No. 5 Tahun 1983
    Isi dari Undang-undang ini, terdiri dari 9 bab dan 21 pasal, yang garis besarnya adalah :
    1. Pengertian ZEE dan hak yang melekat padanya (pasal 2-4);
    2. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di ZEE (pasal 5-8);
    3. Penegakan hukum perdata (pasal 9-12);
    4. Penegakan hukum pidana (pasal 13-18).
    7. UU No. 17 Tahun 1985
    8. UU No. 6 Tahun 1996
    9. PP No. 61 Tahun 1998
    10. PP No. 38 Tahun 2002
    11. Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
    Kedua Undang-undang ini mengatur tentang setiap kegiatan yang berkaitan dengan Pengelolaan perikanan, meliputi; Penangkapan ikan (jumlah dan jenis ikan); Pembudidayaan ikan; Alat penangkapan ikan (jenis dan ukuran alat); Daerah penangkapan ikan; Perusahaan perikanan (SIUP); Perlindungan jenis-jenis tertentu; Kapal perikanan (SIPI); Pengawasan perikanan; Pengadilan perikanan
    12. Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang direvisi melalui Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil
    Undang-undang ini mengatur mengenai hak dan kewenangan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimiliki oleh Negara, dan dalam pelaksanaannya diserahkan kepada orang perorangan dan badah usaha. Beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dicabut dan direvisi dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2014.
    13. Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara
    Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara mengatur beberapa hal yang sudah pernah dibahas dalam peraturan sebelumnya, yaitu :
    a. Wilayah Negara yang terdiri dari darat, laut, udara dan dasar laut (Undang-undang nomor 6 tahun 1996);
    b. Batas-batas wilayah Negara RI dengan Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini (darat) dan Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Australia, Vietnam, India, dan Palau (laut);
    c. Hak berdaulat terhadap ZEE (undang-undang nomor 5 tahun 1983) dan Landas kontinen (undang-undang nomor 1 tahun 1973);
    d. Pemanfaatan sumber daya laut (Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan undang-undang nomor 27 tahun 2007);
    14. Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini terdiri dari 13 bab dan 74 pasal, berisi beberapa hal, yaitu :
    a. Pengertian beberapa hal seperti laut, kelautan, Negara kepulauan dsb (p. 1).
    b. Asas dan tujuan (psl 3 dan 4)
    c. Ruang lingkup, yang terdiri dari : Wilayah laut (pasal 5-12), Pembangunan kelautan (pasal 1 butir 6 jo pasal 13);
    d. Pengelolaan kelautan (pasal 1 butir 8 jo. Pasal 14-33);
    e. Pemanfaatan sumber daya kelautan
    f. Pengusahaan sumber daya kelautan
    g. Pengembangan kelautan (pasal 34-41)
    h. Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut (pasal 42-57)

    BalasHapus
  9. Nama : Lusi Andriyani Futri
    Nim : 301161010055
    Kelas : V.A


    1. Undang-undang dasar 1945, tercantum pada
    a.Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4
    b.Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
    c.Pasal 25A NRI UUD 1945
    2. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    3. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan
    5. PP NO 47 tahun 1997 tentang rencana tata ruang wilayah nasional pasal 1 ayat 5
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan Perusakan Laut
    7. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.
    9. UU No. 43 Tahun 2008 mengatur tentang wilayah NKRI
    10. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
    11. Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Nama : irma Santiya
    Nim : 301161010043
    kelas: V. A
    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    a. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    b. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )c3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    d. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983

    2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
    a. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
    b. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
    c. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    d. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    e. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    f. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    g. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI
    3.Pengaturan Hukum Laut Indonesia
    Secara nasional pengaturan mengenai hak lintas damai terdapat dalam :
    a. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962 tentang Hak Lintas Damai kendaraan Air Asing.
    c.Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention of the Law of the Sea 1982.
    d. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan.
    e.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.
    f. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan Perusakan Laut.

    Namun melihat peraturan yang ada mengatur tentang laut teritorial di Indonesia masih banyak terdapat berbagai kekurangan diantaranya tidak adanya pengaturan batas laut Indonesia.

    BalasHapus
  12. Nama:Habibi
    Nim:301161010034
    Kelas:v.a
    Adapun aturan hukum meliputi,
    Undang-undang dasar 1945, tercantum pada
    a.Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4
    b.Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
    c.Pasal 25A NRI UUD 1945
    2. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    3. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan
    5. PP NO 47 tahun 1997 tentang rencana tata ruang wilayah nasional pasal 1 ayat 5
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan Perusakan Laut
    7. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.
    9. UU No. 43 Tahun 2008 mengatur tentang wilayah NKRI
    10. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
    11. Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan

    BalasHapus
  13. NAMA : NADIA NUR SUGANDA
    NIM : 301161010001
    KELAS : V.A

    1. TZMKO 1939 (Territoriale Zee in Maritieme Kringen Ordonantie) 1939
    Aturan peninggalan penjajahan Belanda ini diberlakukan pada 1939 sampai 1957. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa laut territorial Hindia Belanda/Indonesia adalah sejauh 3 mil dari garis pangkal dengan menggunakan garis pangkal normal.
    2. Deklarasi Juanda 1957
    3. Perpu No. 4 Tahun 1960
    4. UU No. 1 Tahun 1973
    5. Tap MPR VI Tahun 1978
    6. UU No. 5 Tahun 1983
    Isi dari Undang-undang ini, terdiri dari 9 bab dan 21 pasal, yang garis besarnya adalah :
    1. Pengertian ZEE dan hak yang melekat padanya (pasal 2-4);
    2. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di ZEE (pasal 5-8);
    3. Penegakan hukum perdata (pasal 9-12);
    4. Penegakan hukum pidana (pasal 13-18).
    7. UU No. 17 Tahun 1985
    8. UU No. 6 Tahun 1996
    9. PP No. 61 Tahun 1998
    10. PP No. 38 Tahun 2002
    11. Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
    Kedua Undang-undang ini mengatur tentang setiap kegiatan yang berkaitan dengan Pengelolaan perikanan, meliputi; Penangkapan ikan (jumlah dan jenis ikan); Pembudidayaan ikan; Alat penangkapan ikan (jenis dan ukuran alat); Daerah penangkapan ikan; Perusahaan perikanan (SIUP); Perlindungan jenis-jenis tertentu; Kapal perikanan (SIPI); Pengawasan perikanan; Pengadilan perikanan
    12. Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang direvisi melalui Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil
    Undang-undang ini mengatur mengenai hak dan kewenangan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimiliki oleh Negara, dan dalam pelaksanaannya diserahkan kepada orang perorangan dan badah usaha. Beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dicabut dan direvisi dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2014.
    13. Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara
    Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara mengatur beberapa hal yang sudah pernah dibahas dalam peraturan sebelumnya, yaitu :
    a. Wilayah Negara yang terdiri dari darat, laut, udara dan dasar laut (Undang-undang nomor 6 tahun 1996);
    b. Batas-batas wilayah Negara RI dengan Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini (darat) dan Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Australia, Vietnam, India, dan Palau (laut);
    c. Hak berdaulat terhadap ZEE (undang-undang nomor 5 tahun 1983) dan Landas kontinen (undang-undang nomor 1 tahun 1973);
    d. Pemanfaatan sumber daya laut (Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan undang-undang nomor 27 tahun 2007);
    14. Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini terdiri dari 13 bab dan 74 pasal, berisi beberapa hal, yaitu :
    a. Pengertian beberapa hal seperti laut, kelautan, Negara kepulauan dsb (p. 1).
    b. Asas dan tujuan (psl 3 dan 4)
    c. Ruang lingkup, yang terdiri dari : Wilayah laut (pasal 5-12), Pembangunan kelautan (pasal 1 butir 6 jo pasal 13);
    d. Pengelolaan kelautan (pasal 1 butir 8 jo. Pasal 14-33);
    e. Pemanfaatan sumber daya kelautan
    f. Pengusahaan sumber daya kelautan
    g. Pengembangan kelautan (pasal 34-41)
    h. Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut (pasal 42-57

    BalasHapus
  14. Nama : RAJA SRI PAHLAWATI
    Kelas : V.A
    Nim : 301161010070

    1)Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan
    atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
    2)Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan.
    3)Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia nomor PM 119 tahun 2017 tentang pejabat pemeriksaan kelautan dan keamanan kapal asing.
    4)Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
    5)Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai penetapan batas zona ekonomi eksklusif2014.
    6)Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan no 79 tahun 2018 tentangtrencana aksi nasional konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022.
    7)Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2017 tentang kebijakan kelautan Indonesia.
    8)Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 61/KEPMEN-KP/2016 tentang perubahan atas keputusan menteri kalautan dan perikanan nomor 45/KEPMEN-KP/2016 tentang hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perairan.
    9)Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 63 tahun 2015 tentang kementerian kelautan dan perikanan.
    10)Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 79 tahun 2011 tentang kunjungan kapal wisata(YACHT) asing ke Indonesia.
    11)Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 73/KEPMEN-KP/2016 tentang pengelola sentra kelautan dan perikanan terpadu pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan.

    BalasHapus