Kamis, 13 September 2018

Tugas Hukum Laut V B

Jelaskan sumber hukum laut Indonesia ?

Format jawaban:
1. Nama:
2. Nim:
3. Jawaban:

29 komentar:

  1. Balasan
    1. Nama : Cindi Mairika Sari
      Nim : 301161010017

      Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
      Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
      1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
      1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
      1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
      1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
      1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
      2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
      2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
      2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
      2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
      2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
      2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
      2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
      2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

      Persetujuan Pemenrintah Indonesia dengan berapa negara dalam penetapan garis batas Kontinen
      Persetujuan pemerintahan Indonesia dengan beberapa negara yang berbatasan tidak lepas dengan hak dan kewajiban persetujuan yang telah dilakukan mengatur masalah Landasan Kontinen dua negara atau lebih berbentuk peraturan perundangan mempunyai konsekuensi untuk dilaksanakan, terjadinya pelanggaran perbatasan berarti kemungkinan ketegangan akan timbul.

      Hapus
  2. NAMA : R DIMAS MAHENDRA
    NIM : 301161010067

    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
    2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
    2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra)
    2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
    2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI.

    BalasHapus
  3. Nama : Winda anggini putri
    Kelas : 5 B (hukum )
    Mapel : hukum laut
    Nim : 301161010096

    Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak laut Indonesia
    Republik Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan netral.
    pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
    1. Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
    2. Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
    3. Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
    4. Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
    Deklarasi Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
    Dari Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal dengan United Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
    2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
    2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
    2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
    2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

    BalasHapus
  4. Nama : zakaria
    Kelas : 5 B (hukum)
    Mapel : Hukum Laut
    Nim :301161010098





    1. Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak laut Indonesia
    Republik Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
    Telah diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus


  6. NAMA : RENI NOVITA SARI
    KELAS : V ( B)
    MAPEL : HUKUM LAUT
    NIM : 301161010073
    Latar Belakang Timbulnya Dasar Hukum NKRI
    Menilik sejarah, negara Indonesia yang cukup dikenal wilayahnya merupakan kumpulan dari pulau-pulau besar dan kecil, dalam praktek ketatanegaraannya telah memperlakukan ketentuan selebar 12 mil laut. Dimana pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan pernyataan yang dikenal “Deklarasi H. Djuanda”.
    Dikeluarkannya deklarasi ini dimakhsudkan untuk menyatukan wilayah daratan yang terpecah-pecah sehingga deklarasi akan menutup adanya lautan bebas yang berada di antara pulau-pulau wilayah daratan.
    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    o Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    o UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    o UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    o Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
    2. Perpu No. 4 Tahun 1960
    Indonesia berkedaulatan penuh atas Perairan Indonesia, baik kekayaan lautnya, maupun tanah di bawahnya. Perairan Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama adalah perairan pedalaman, yaitu perairan yang berada di dalam garis dasar. Kedua adalah laut wilayah (laut teritorial) Indonesia selebar dua belas (12) mil laut di luar garis dasar dan diukur tegak lurus terhadapnya. 3. UU No. 1 Tahun 1973
    Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah (teritorial) Republik Indonesia (sebagaimana Perpu no. 4 tahun 1960) sampai kedalaman 200 meter atau lebih (jika memungkinkan).
    4.Tap MPR VI Tahun 1978
    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tentang pengukuhan penyatuan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1978
    5. UU No. 5 Tahun 1983
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah (teritorial) Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar dua ratus (200) mil laut diukur dari garis pangkal (garis dasar) laut wilayah (teritorial) Indonesia6. UU No. 17 Tahun 1985
    7. UU No. 6 Tahun 1996
    Negara Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan. Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. 8.PP No. 61 Tahun 1998
    PP ini berisi tentang garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna ditarik dari garis-garis air rendah pulau-pulau terluar secara rinci. Dengan berlakunya PP ini, maka perairan Indonesia di sekitar Laut Natuna yang semula merupakan laut lepas (mengacu pada Perpu No. 4 Tahun 1960) serta bagian selatannya yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (sesuai UU No. 5 Tahun 1983), diklaim sebagai Perairan Kepulauan Indonesia (sebelah dalam dari garis pangkal) dan Laut Teritorial Indonesia.
    9.PP No. 38 Tahun 2002
    Pemerintah menarik garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar laut teritorial tang dilakukan dengan menggunakan:
    • Garis pangkal lurus kepulauan
    • Garis pangkal biasa
    • Garis pangkal lurus
    • Garis penutup teluk


    BalasHapus
  7. GIAN FRANSCHIESA L. TORUAN
    301161010031
    A. Perpu No. 4 Tahun 1960
    Indonesia berkedaulatan penuh atas Perairan Indonesia, baik kekayaan lautnya, maupun tanah di bawahnya. Perairan Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama adalah perairan pedalaman, yaitu perairan yang berada di dalam garis dasar. Kedua adalah laut wilayah (laut teritorial) Indonesia selebar dua belas (12) mil laut di luar garis dasar dan diukur tegak lurus terhadapnya. Garis dasar adalah garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah dari pulau-pulau atau bagian pulau-pulau terluar wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya melebihi 24 mil laut dan Negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.
    B. UU No. 1 Tahun 1973
    Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah (teritorial) Republik Indonesia (sebagaimana Perpu no. 4 tahun 1960) sampai kedalaman 200 meter atau lebih (jika memungkinkan). Negara memiliki kuasa penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen Indonesia.Barang siapa melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan penyelidikan ilmiah sumber-sumber kekayaan lain di Landas Kontinen Indonesia
    C. Tap MPR VI Tahun 1978
    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tentang pengukuhan penyatuan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1978.
    D. UU No. 5 Tahun 1983
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah (teritorial) Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar dua ratus (200) mil laut diukur dari garis pangkal (garis dasar) laut wilayah (teritorial) IndonesiaRepublik Indonesia juga mempunyai yurisdiksi yang berhubungan dengan:
    1.Pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan , instalasi-instalasi, dan bangunan-bangunan lainnya
    2.Penelitian ilmiah mengenai kelautan
    3.Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
    Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku
    E. UU No. 6 Tahun 1996
    Negara Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan,Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia yang selebar 12 mil laut dari garis pangkal, perairan kepulauan yaitu perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan, dan perairan pedalaman yaitu semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia. Panjang garis pangkal lurus kepulauan tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut , kecuali 3% dari jumlah keseluruhan garis-garis pangkal yang mengelilingi kepulauan Indonesia dapat melebihi kepanjangan tersebut hingga 125 (seratus dua puluh lima) mil laut
    F. PP No. 61 Tahun 1998
    PP ini berisi tentang garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna ditarik dari garis-garis air rendah pulau-pulau terluar secara rinci. Dengan berlakunya PP ini, maka perairan Indonesia di sekitar Laut Natuna yang semula merupakan laut lepas (mengacu pada Perpu No. 4 Tahun 1960) serta bagian selatannya yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (sesuai UU No. 5 Tahun 1983), diklaim sebagai Perairan Kepulauan Indonesia (sebelah dalam dari garis pangkal) dan Laut Teritorial Indonesia

    BalasHapus
  8. NAMA:ISMIDAR AZWIR
    NIM :30116101005
    Perpu No. 4 Tahun 1960
    Indonesia berkedaulatan penuh atas Perairan Indonesia, baik kekayaan lautnya, maupun tanah di bawahnya. Perairan Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama adalah perairan pedalaman, yaitu perairan yang berada di dalam garis dasar. Kedua adalah laut wilayah (laut teritorial) Indonesia selebar dua belas (12) mil laut di luar garis dasar dan diukur tegak lurus terhadapnya. Garis dasar adalah garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah dari pulau-pulau atau bagian pulau-pulau terluar wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya melebihi 24 mil laut dan Negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.

    UU No. 1 Tahun 1973
    Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah (teritorial) Republik Indonesia (sebagaimana Perpu no. 4 tahun 1960) sampai kedalaman 200 meter atau lebih (jika memungkinkan). Negara memiliki kuasa penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen Indonesia.

    Tap MPR VI Tahun 1978
    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tentang pengukuhan penyatuan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1978.

    UU No. 5 Tahun !983
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah (teritorial) Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar dua ratus (200) mil laut diukur dari garis pangkal (garis dasar) laut wilayah (teritorial) Indonesia.

    UU No. 17 Tahun 1985
    Mengesahkan United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama seratus belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica pada 10 Desember 1982.

    UU No. 6 Tahun 1996
    Negara Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan. Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia yang selebar 12 mil laut dari garis pangkal, perairan kepulauan yaitu perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan, dan perairan pedalaman yaitu semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia.

    BalasHapus
  9. NAMA :FERDI PRATAMA DANI
    NIM :301161010027
    KELAS :VB
    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    o Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    o UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    o UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    o Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
    2. Perpu No. 4 Tahun 1960
    Indonesia berkedaulatan penuh atas Perairan Indonesia, baik kekayaan lautnya, maupun tanah di bawahnya. Perairan Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama adalah perairan pedalaman, yaitu perairan yang berada di dalam garis dasar. Kedua adalah laut wilayah (laut teritorial) Indonesia selebar dua belas (12) mil laut di luar garis dasar dan diukur tegak lurus terhadapnya. 3. UU No. 1 Tahun 1973
    Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah (teritorial) Republik Indonesia (sebagaimana Perpu no. 4 tahun 1960) sampai kedalaman 200 meter atau lebih (jika memungkinkan).
    4.Tap MPR VI Tahun 1978
    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tentang pengukuhan penyatuan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1978
    5. UU No. 5 Tahun 1983
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah (teritorial) Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar dua ratus (200) mil laut diukur dari garis pangkal (garis dasar) laut wilayah (teritorial) Indonesia6. UU No. 17 Tahun 1985
    7. UU No. 6 Tahun 1996
    Negara Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan. Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. 8.PP No. 61 Tahun 1998
    PP ini berisi tentang garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna ditarik dari garis-garis air rendah pulau-pulau terluar secara rinci. Dengan berlakunya PP ini, maka perairan Indonesia di sekitar Laut Natuna yang semula merupakan laut lepas (mengacu pada Perpu No. 4 Tahun 1960) serta bagian selatannya yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (sesuai UU No. 5 Tahun 1983), diklaim sebagai Perairan Kepulauan Indonesia

    BalasHapus
  10. Nama : Didiek Kuspramono
    Nim : 301161010021

    Pernyataan Pemerintah tentang wilayah perairan Indonesia pada tanggal 13 Desember tahun 1957 dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan (Mochar Kusumaatma-dja, 1978:187) sebagai berikut :
    1. Bahwa bentuk geografi Republik Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat, dan corak tersendiri sehingga memer-lukan pengaturan tersendiri;
    2. Bahwa demi kesatuan wilayah (teritorial) Negara Repub-lik Indonesia, semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat;
    3. Bahwa penetapan batas-batas laut teritorial yang diwarisi dari Pemerintah kolonial sebagaimana tercan-tum di dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonnantie” 1939 Pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi de-ngan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia;
    4. Bahwa setiap negara berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.
    Pengaturan perairan Indonesia yang dasar-dasarnya telah ditetapkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan menggunakan prosedur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Adapun isi dari Perpu yang diundangkan berlakunya pada tanggal 18 Februari 1960 dan kemudian lebih dikenal dengan Undang-Undang No.4/Prp.1960 adalah sebagai berikut (Mochtar Kusuma-atmadja, 1978:194) :
    1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar;
    2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak di dalam garis-garis pangkal lurus, ini termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
    3. Jalur laut wilayah (laut teritorial) selebar 12 mil diukur atau terhitung dari garis-garis pangkal lurus ini;
    4. Lalu lintas damai kendaraan air (kapal) asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters) dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan meng-ganggu keamanan serta ketertibannya.

    BalasHapus
  11. Nama : samsul bahri
    Nim : 301161010111

    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
    2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
    2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra)
    2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
    2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI.

    BalasHapus
  12. Nama : Dedy chandra
    Nim : 301161010104

    Undang-Undang Nomor 4/ Prp. 1960 yang hanya terdiri dari 4 pasal pada hakekatnya merubah cara penetapan laut wilayah Indonesia dari suatu cara penetapan laut wilayah selebar 3 mil diukur dari garis pasang surut atau garis air rendah (low water line), menjadi laut wilayah selebar 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang ditarik dari ujung ke ujung. Seperti diketahui, cara penetapan garis pangkal lurus ini untuk pertama kalinya memperoleh pengakuan dalam hukum internasional melalui putusan Mahkamah Internasio-nal (International Court of Justice) dalam perkara sengketa perikanan Inggeris-Norwegia (Anglo-Norwegian Fisheries Case) tahun 1951 (lihat kasusnya dalam L.C. Green, International Law through the Cases, 1978:325) dan kemudian dikukuhkan dalam Pasal 5 Konvensi Geneva 1958 tentang Laut Teritorial, dan Jalur Tambahan maupun secara mutatis mutandis dalam Pasal 7 Konvensi Hukum Laut 1982.

    Penarikan garis-garis pangkal lurus dari ujung ke ujung pulau-pulau terluar nusantara ini mempunyai dua akibat :

    1. Jalur laut wilayah yang terbentuk melingkari kepulauan Indonesia;

    2. Perairan yang terletak pada bagian dalam dari garis-garis pangkal lurus tersebut berubah statusnya dari laut wilayah ataupun laut lepas (high seas) menjadi perairan pedalaman (internal waters). Agar supaya perubahan status ini tidak mengganggu hak lalu lintas kapal asing yang telah ada sebelum cara penetapan batas wilayah, maka Pasal 3 menyatakan bahwa perairan pedalaman tersebut terbuka bagi lalu lintas damai kendaraan air asing.

    Beberapa tahun setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4/Prp. 1960 tentang Perairan Indonesia, maka para petugas di laut merasakan adanya kebutuhan atau keperluan untuk mempertegas, serta menterjemahkan ketentuan hak lintas damai bagi kapal asing di perairan nusantara yang pada prinsipnya telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 4/Prp. 1960. Untuk mempertegas ketentuan lintas damai bagi kapal asing yang berada atau berlayar melalui perairan nusantara, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Damai Kendaraan Asing di Perairan Indonesia.


    BalasHapus
  13. Nama : Adri Kurniawan
    Nim : 301161010006

    Pernyataan Pemerintah tentang wilayah perairan Indonesia pada tanggal 13 Desember tahun 1957 dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan (Mochar Kusumaatma-dja, 1978:187) sebagai berikut :
    1. Bahwa bentuk geografi Republik Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat, dan corak tersendiri sehingga memer-lukan pengaturan tersendiri;
    2. Bahwa demi kesatuan wilayah (teritorial) Negara Repub-lik Indonesia, semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat;
    3. Bahwa penetapan batas-batas laut teritorial yang diwarisi dari Pemerintah kolonial sebagaimana tercan-tum di dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonnantie” 1939 Pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi de-ngan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia;
    4. Bahwa setiap negara berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.
    Pengaturan perairan Indonesia yang dasar-dasarnya telah ditetapkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan menggunakan prosedur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Adapun isi dari Perpu yang diundangkan berlakunya pada tanggal 18 Februari 1960 dan kemudian lebih dikenal dengan Undang-Undang No.4/Prp.1960 adalah sebagai berikut (Mochtar Kusuma-atmadja, 1978:194) :
    1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar;
    2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak di dalam garis-garis pangkal lurus, ini termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
    3. Jalur laut wilayah (laut teritorial) selebar 12 mil diukur atau terhitung dari garis-garis pangkal lurus ini;
    4. Lalu lintas damai kendaraan air (kapal) asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters) dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan meng-ganggu keamanan serta ketertibannya.

    BalasHapus
  14. Nama : Khairil Liza
    NIM : 301161010050

    1. Undang-undang No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

    Undang-Undang ini dibuat berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958 yang menganut penetapan batas terluar landas kontinen berbeda dengan UNCLOS. Dengan demikian perlu diadakan perubahan terhadap Undang-Undang ini dengan menyesuaikan sebagaimana mestinya ketentuan tentang batas terluar landas kontinen.

    2. Undang-undang No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Menurut Undang-Undang ini di Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati dengan mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi. Batas terluar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ditetapkan sejauh 200 mil-laut.

    Sampai saat ini Indonesia belum mengumumkan zona tambahannya maupun memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penetapan batas terluar, maupun tentang penetapan garis batas pada zona tambahan yang tumpang tindih atau yang berbatasan dengan zona tambahan negara lain. Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Departemen Kehakiman dan HAM pernah melakukan pengkajian dan menghasilkan suatu naskah akademik dan RUU tentang Zona Tambahan, namun sampai saat ini belum menjadi Undang-Undang.

    Menurut ketentuan Pasal 47 ayat 8 dan 9 dari UNCLOS, garis-garis pangkal yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut harus dicantumkan dalam peta atau peta-peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.

    BalasHapus
  15. Nama : Adri Kurniawan
    Nim : 301161010006

    Pernyataan Pemerintah tentang wilayah perairan Indonesia pada tanggal 13 Desember tahun 1957 dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan (Mochar Kusumaatma-dja, 1978:187) sebagai berikut :
    1. Bahwa bentuk geografi Republik Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat, dan corak tersendiri sehingga memer-lukan pengaturan tersendiri;
    2. Bahwa demi kesatuan wilayah (teritorial) Negara Repub-lik Indonesia, semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat;
    3. Bahwa penetapan batas-batas laut teritorial yang diwarisi dari Pemerintah kolonial sebagaimana tercan-tum di dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonnantie” 1939 Pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi de-ngan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia;
    4. Bahwa setiap negara berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.
    Pengaturan perairan Indonesia yang dasar-dasarnya telah ditetapkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan menggunakan prosedur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Adapun isi dari Perpu yang diundangkan berlakunya pada tanggal 18 Februari 1960 dan kemudian lebih dikenal dengan Undang-Undang No.4/Prp.1960 adalah sebagai berikut (Mochtar Kusuma-atmadja, 1978:194) :
    1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar;
    2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak di dalam garis-garis pangkal lurus, ini termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
    3. Jalur laut wilayah (laut teritorial) selebar 12 mil diukur atau terhitung dari garis-garis pangkal lurus ini;
    4. Lalu lintas damai kendaraan air (kapal) asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters) dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan meng-ganggu keamanan serta ketertibannya.

    BalasHapus
  16. NAMA : RHADIKA WULANDARI
    NIM : 301161010075
    MAPEL : HUKUM LAUT
    Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
    Deklarasi Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
    Dari Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal dengan United Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
    Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
    2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
    2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
    2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
    2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

    Persetujuan Pemenrintah Indonesia dengan berapa negara dalam penetapan garis batas Kontinen
    Persetujuan pemerintahan Indonesia dengan beberapa negara yang berbatasan tidak lepas dengan hak dan kewajiban persetujuan yang telah dilakukan mengatur masalah Landasan Kontinen dua negara atau lebih berbentuk peraturan perundangan mempunyai konsekuensi untuk dilaksanakan, terjadinya pelanggaran perbatasan berarti kemungkinan ketegangan akan timbul.

    BalasHapus
  17. Nama : SARI DINAWATI
    Kelas : V B ( Hukum )
    Mapel : Hukum Laut
    Nim : 301161010084

    KETENTUAN – KETENTUAN YANG MENGATUR HAK LAUT INDONESIA

    Telah diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan netral.

    Pada dasarnya Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan dasar tentang hak dan kewajiban negara di laut yang disesuaikan dengan status hukum dari berbagai zona maritim, sebagaimana diatur dalarn UNCLOS. Batas terluar laut teritorial Indonesia tetap menganut batas maksimum 12 mil laut, dan garis pangkal yang dipakai sebagai titik tolak pengukurannya tidak berbeda dengan pengaturan dalam Undang-Undang No. 4/Prp. tahun 1960 yang disesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam UNCLOS.
    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945 :
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983

    2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
    2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
    2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
    2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI.

    BalasHapus
  18. NAMA : ROZA YASNI
    NIM : 301161010081
    KELAS : VB

    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    a. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    b. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    c. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    d. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
    2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
    a. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
    b. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
    c.. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    d. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    e. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    f. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    g. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

    BalasHapus
  19. NAMA : REKKA SRI MEGA PERDANA
    NIM : 301161010072
    KELAS : V B

    1. Perpu No. 4 Tahun 1960
    Indonesia berkedaulatan penuh atas Perairan Indonesia, baik kekayaan lautnya, maupun tanah di bawahnya. Perairan Indonesia terdiri dari 2 bagian. Pertama adalah perairan pedalaman, yaitu perairan yang berada di dalam garis dasar. Kedua adalah laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut di luar garis dasar dan diukur tegak lurus terhadapnya. Garis dasar adalah garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah dari pulau-pulau atau bagian pulau-pulau terluar wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya melebihi 24 mil laut dan Negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.
    2. UU No. 1 Tahun 1973
    Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah RI sampai kedalaman 200 meter atau lebih. Negara memiliki kuasa penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen Indonesia. Barang siapa melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan penyelidikan ilmiah sumber-sumber kekayaan lain di Landas Kontinen Indonesia, diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk: Mencegah terjadinya pencemaran air laut di Landas Kontinen Indonesia dan udara di atasnya, Mencegah meluasnya pencemaran dalam hal terjadi pencemaranDalam melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi kepentingan-kepentingan: Pertahanan dan keamanan nasional, Perhubungan, Telekomunikasi dan transmisi listrik di bawah laut, Perikanan,Penyelidikan oseanografi dan penyelidikan ilmiah,Cagar alam. Pelanggaran terhadap UU no. 1 Tahun 1973 ini diancam hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,-.
    3. Tap MPR VI Tahun 1978
    MPR RI tentang pengukuhan penyatuan wilayah Timor Timur ke dalam NKRI pada tanggal 17 Juli 1978.
    4. UU No. 5 Tahun 1983
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
    5. UU No. 17 Tahun 1985
    Mengesahkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama seratus belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica pada 10 Desember 1982.
    6. UU No. 6 Tahun 1996
    Indonesia adalah Negara Kepulauan. Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Indonesia merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
    7. PP No. 61 Tahun 1998
    PP ini berisi tentang garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna ditarik dari garis-garis air rendah pulau-pulau terluar secara rinci. Dengan berlakunya PP ini, maka perairan Indonesia di sekitar Laut Natuna yang semula merupakan laut lepas serta bagian selatannya yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif, diklaim sebagai Perairan Kepulauan Indonesia dan Laut Teritorial Indonesia.
    8. PP No. 38 Tahun 2002
    Pemerintah menarik garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar laut teritorial tang dilakukan dengan menggunakan: Garis pangkal lurus kepulauan, Garis pangkal biasa, Garis pangkal lurus, Garis penutup teluk,Garis penutup muara sungai, terusan, dan kuala, Garis pangkal untuk mengukur lebar laut territorial, Garis penutup pada pelabuhan.
    9. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    10. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    11. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    12. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Khairun Nisa
      Nim : 301161010051
      Kelas: Vb
      Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945

      Pernyataan Pemerintah tentang wilayah perairan Indonesia pada tanggal 13 Desember tahun 1957 dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan (Mochar Kusumaatma-dja, 1978:187) sebagai berikut :
      1. Bahwa bentuk geografi Republik Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat, dan corak tersendiri sehingga memer-lukan pengaturan tersendiri;
      2. Bahwa demi kesatuan wilayah (teritorial) Negara Repub-lik Indonesia, semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat;
      3. Bahwa penetapan batas-batas laut teritorial yang diwarisi dari Pemerintah kolonial sebagaimana tercan-tum di dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonnantie” 1939 Pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi de-ngan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia;
      4. Bahwa setiap negara berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.
      Pengaturan perairan Indonesia yang dasar-dasarnya telah ditetapkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan menggunakan prosedur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Adapun isi dari Perpu yang diundangkan berlakunya pada tanggal 18 Februari 1960 dan kemudian lebih dikenal dengan Undang-Undang No.4/Prp.1960 adalah sebagai berikut (Mochtar Kusuma-atmadja, 1978:194) :
      1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar;
      2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak di dalam garis-garis pangkal lurus, ini termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
      3. Jalur laut wilayah (laut teritorial) selebar 12 mil diukur atau terhitung dari garis-garis pangkal lurus ini;
      4. Lalu lintas damai kendaraan air (kapal) asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters) dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan meng-ganggu keamanan serta ketertibannya.
      1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
      1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
      1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
      1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
      1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
      2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
      2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra)
      2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
      2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
      2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
      2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
      2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
      2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI.

      Hapus
  20. NAMA : ERNAWATI
    NIM : 301161010024
    SEMESTER : V.B
    PERATURAN HUKUM LAUT DI INDONESIA
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    A. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    B. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    C. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    D. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
    2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
    A. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
    B. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
    C. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    D. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    E. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    F. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    G. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

    KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA MENJELMA MENJADI PASAL-PASAL KONVENSI HUKUM LAUT .
    Adapun dua konsepsi yang dimakhsud adalah :
    • Res Nullius : yang menyatakan bahwa lautan itu tidak ada yang memiliki, karena itu negara atau bangsa yang berdekatan boleh memilikinya
    • Res Comunis : yang menyatakan bahwa lautan itu adalah milik bersama, karena itu tidak boleh dimiliki oleh negara atau bangsa manapun. Dalam hal ini Rezim hukum laut yang dimakhsudkan ternyata cenderung terpengaruh oleh konsepsi dasar Res Nulius meskipun terbatas (3 mil laut).
    Konsepsi negara kepulauan yang di dalam UNCLOS I dan UNCLOS II tidak memperoleh dukungan berarti dari negara-negara kepulauan, keduanya berubah ke dalam dekade-dekade berikutnya. Dengan diterimanya konsepsi negara kepulauan di dalam konvensi hukum laut 1982 dan mengundangkannya di dalam UU no 4 PRP tahun 1960.
    Kanada menyatakan bahwa setelah konvensi baru ini diterima bulan April, Konsepsi negara kepulauan ini merupakan kemajuan yang penting yang telah dicapai oleh UNCLOS II. Fiji menyatakan bahwa mereka telah membakukan konsepsi ini di dalam perundang-undangan mereka. Filipina menyatakan bahwa fakta, Konvensi mengakui kedaulatan dari negara kepulauan atas perairan kepulauannya dan udara diatas landasan tanah di bawah, merupakan pertimbangan yang sangat menentukan untuk Konvensi ini.
    Indonesia telah meratafisir Konvensi hukum laut 1982 dengan UU no 17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nation Convention On the Law of The Sea yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985.
    Penjelasan UU no 17 tahun 1985 antara lain memuat sebagai berikut : Bagi bangsa dan negara RI, Konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas negara kepulauan yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia telah berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat Internasional.
    Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termakhtub dalam ketetapan MPR tentang GBHN yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan

    BalasHapus
  21. Nama : IRMA ROZA SITOMPUL
    Kelas : 5 B (hukum )
    Mapel : hukum laut
    Nim : 301161010042

    Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak laut Indonesia
    Republik Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan netral.
    pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
    1. Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
    2. Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
    3. Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
    4. Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
    Deklarasi Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
    Dari Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal dengan United Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
    2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
    2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
    2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
    2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

    BalasHapus
  22. Nama : Heni Putri Rahmadanti
    Nim : 301161010108

    1. TZMKO 1939 (Territoriale Zee in Maritieme Kringen Ordonantie) 1939
    Aturan peninggalan penjajahan Belanda ini diberlakukan pada 1939 sampai 1957. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa laut territorial Hindia Belanda/Indonesia adalah sejauh 3 mil dari garis pangkal dengan menggunakan garis pangkal normal.
    2. Deklarasi Juanda 1957
    3. Perpu No. 4 Tahun 1960
    4. UU No. 1 Tahun 1973
    5. Tap MPR VI Tahun 1978
    6. UU No. 5 Tahun 1983
    Isi dari Undang-undang ini, terdiri dari 9 bab dan 21 pasal, yang garis besarnya adalah :
    1. Pengertian ZEE dan hak yang melekat padanya (pasal 2-4);
    2. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di ZEE (pasal 5-8);
    3. Penegakan hukum perdata (pasal 9-12);
    4. Penegakan hukum pidana (pasal 13-18).
    7. UU No. 17 Tahun 1985
    8. UU No. 6 Tahun 1996
    9. PP No. 61 Tahun 1998
    10. PP No. 38 Tahun 2002
    11. Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
    Kedua Undang-undang ini mengatur tentang setiap kegiatan yang berkaitan dengan Pengelolaan perikanan, meliputi; Penangkapan ikan (jumlah dan jenis ikan); Pembudidayaan ikan; Alat penangkapan ikan (jenis dan ukuran alat); Daerah penangkapan ikan; Perusahaan perikanan (SIUP); Perlindungan jenis-jenis tertentu; Kapal perikanan (SIPI); Pengawasan perikanan; Pengadilan perikanan
    12. Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang direvisi melalui Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil
    Undang-undang ini mengatur mengenai hak dan kewenangan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimiliki oleh Negara, dan dalam pelaksanaannya diserahkan kepada orang perorangan dan badah usaha. Beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dicabut dan direvisi dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2014.
    13. Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara
    Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara mengatur beberapa hal yang sudah pernah dibahas dalam peraturan sebelumnya, yaitu :
    a. Wilayah Negara yang terdiri dari darat, laut, udara dan dasar laut (Undang-undang nomor 6 tahun 1996);
    b. Batas-batas wilayah Negara RI dengan Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini (darat) dan Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Australia, Vietnam, India, dan Palau (laut);
    c. Hak berdaulat terhadap ZEE (undang-undang nomor 5 tahun 1983) dan Landas kontinen (undang-undang nomor 1 tahun 1973);
    d. Pemanfaatan sumber daya laut (Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan undang-undang nomor 27 tahun 2007);
    14. Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini terdiri dari 13 bab dan 74 pasal, berisi beberapa hal, yaitu :
    a. Pengertian beberapa hal seperti laut, kelautan, Negara kepulauan dsb (p. 1).
    b. Asas dan tujuan (psl 3 dan 4)
    c. Ruang lingkup, yang terdiri dari : Wilayah laut (pasal 5-12), Pembangunan kelautan (pasal 1 butir 6 jo pasal 13);
    d. Pengelolaan kelautan (pasal 1 butir 8 jo. Pasal 14-33);
    e. Pemanfaatan sumber daya kelautan
    f. Pengusahaan sumber daya kelautan
    g. Pengembangan kelautan (pasal 34-41)
    h. Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut (pasal 42-57)


    BalasHapus
  23. NAMA : ADE HERWINA
    NIM : 301161010005

    1. TZMKO 1939 (Territoriale Zee in Maritieme Kringen Ordonantie) 1939. Aturan peninggalan penjajahan Belanda ini diberlakukan pada 1939 sampai 1957. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa laut territorial Hindia Belanda/Indonesia adalah sejauh 3 mil dari garis pangkal dengan menggunakan garis pangkal normal.
    2. Deklarasi Juanda 1957 dan Undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960. Deklarasi ini dikeluarkan karena pemerintah RI merasa peraturan TZMKO menjadikan Indonesia sebagai Negara yang terpisah-pisah. Untuk menguatkan pernyataan deklarasi ini, maka pemerintah RI mengundangkannya dalam Undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
    3. Undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tahun 1973, sebelum lahirnya UNCLOS 1982. Undang-undang ini terdiri dari 8 bab dan 14 pasal, yang secara garis besar berisi ketentuan bahwa Indonesia memiliki hak berdaulat dan eksklusif di landas kontinen Indonesia dan pemanfaatannya tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum Indonesia.
    4. Undang -undang nomor 5 tahun 1983 tentang ZEE Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tahun 1983, 2 tahun sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982. Artinya Indonesia telah lebih dahulu memberlakukan beberapa aturan hukum laut yang kemudian diatur di dalam UNCLOS 1982.
    5. Undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan KHL 1982. Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menerima dan mengesahkan UNCLOS 1982 menjadi Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dengan berlakunya UNCLOS 1982 maka berarti luas laut yang tunduk pada kedaulatan Indonesia, (selain dari perairan pedalaman, laut territorial, ZEE dan Landas Kontinen yang sebelumnya telah diatur dalam hukum nasional), ditambah dengan adanya Zona Tambahan (Contigous Zone) . Selain itu Unclos juga mengatur mengenai hak dan kewajiban Negara di laut yang tidak tunduk pada kedaulatan nasional, yaitu laut lepas (High seas) dan kawasan (Area).
    6. Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-undang ini terdiri dari 7 bab dan 27 pasal, yang pada intinya menegaskan kembali aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam deklarasi Juanda 1957, Undang-undang nomor 4 Prp 1960, dan Undang-undang nomor 17 tahun 1985. Dan dalam pasal 26 ditegaskan bahwa undang-undang ini mencabut undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
    7. Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
    8. Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang direvisi melalui Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil. Undang-undang ini mengatur mengenai hak dan kewenangan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimiliki oleh Negara, dan dalam pelaksanaannya diserahkan kepada orang perorangan dan badah usaha. Beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dicabut dan direvisi dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2014.
    9. Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Undang-undang ini terdiri dari 13 bab dan 74 pasal.

    BalasHapus
  24. NAMA : MALIAN
    NIM : 301161010101
    1. Deklarasi Juanda 1957 dan Undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960. Deklarasi ini dikeluarkan karena pemerintah RI merasa peraturan TZMKO menjadikan Indonesia sebagai Negara yang terpisah-pisah. Untuk menguatkan pernyataan deklarasi ini, maka pemerintah RI mengundangkannya dalam Undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
    2. Undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tahun 1973, sebelum lahirnya UNCLOS 1982. Undang-undang ini terdiri dari 8 bab dan 14 pasal, yang secara garis besar berisi ketentuan bahwa Indonesia memiliki hak berdaulat dan eksklusif di landas kontinen Indonesia dan pemanfaatannya tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum Indonesia.
    3. Undang -undang nomor 5 tahun 1983 tentang ZEE Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tahun 1983, 2 tahun sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982. Artinya Indonesia telah lebih dahulu memberlakukan beberapa aturan hukum laut yang kemudian diatur di dalam UNCLOS 1982.
    4. Undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan KHL 1982. Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menerima dan mengesahkan UNCLOS 1982 menjadi Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dengan berlakunya UNCLOS 1982 maka berarti luas laut yang tunduk pada kedaulatan Indonesia, (selain dari perairan pedalaman, laut territorial, ZEE dan Landas Kontinen yang sebelumnya telah diatur dalam hukum nasional), ditambah dengan adanya Zona Tambahan (Contigous Zone) . Selain itu Unclos juga mengatur mengenai hak dan kewajiban Negara di laut yang tidak tunduk pada kedaulatan nasional, yaitu laut lepas (High seas) dan kawasan (Area).
    5. Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-undang ini terdiri dari 7 bab dan 27 pasal, yang pada intinya menegaskan kembali aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam deklarasi Juanda 1957, Undang-undang nomor 4 Prp 1960, dan Undang-undang nomor 17 tahun 1985. Dan dalam pasal 26 ditegaskan bahwa undang-undang ini mencabut undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

    BalasHapus
  25. NAMA : NARWAN
    NIM : 301161010062
    KELAS : V.B
    MAPEL : HUKUM LAUT
    Sumber-sumber Hukum Laut
    Sampai tahun 1958, ketentuan-ketentuan umum mengenai laut terutama didasarkan atas hokum kebiasaan, Sebagaimana kita ketahui, Hukum kebiasaan ini lahir atas perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus atas dasar kesamaan kebutuhan dilaut sepanjang zaman, sebelumnya ada beberpa konvensi, tetapi hanya mengatur hal-hal yang khusus seperti konvensi untukmenyelamatkan jiwa manusia di laut, 20 Januari 1914 diperbarui 31 Mei 1923 dan konvensi Bruxells 10 Mei 1952 mengenai tabrakan-tabrakan kapal di laut.

    Latar Belakang Timbulnya Dasar Hukum NKRI
    Menilik sejarah, negara Indonesia yang cukup dikenal wilayahnya merupakan kumpulan dari pulau-pulau besar dan kecil, dalam praktek ketatanegaraannya telah memperlakukan ketentuan selebar 12 mil laut. Dimana pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan pernyataan yang dikenal “Deklarasi H. Djuanda”.
    Dikeluarkannya deklarasi ini dimakhsudkan untuk menyatukan wilayah daratan yang terpecah-pecah sehingga deklarasi akan menutup adanya lautan bebas yang berada di antara pulau-pulau wilayah daratan.

    Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
    Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
    2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
    2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
    2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
    2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI


    BalasHapus
  26. Nama : Nia Delfitri
    NIM : 301161010099
    Jawaban :

    Peraturan Hukum Laut di Indonesia

    Aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945 :

    1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
    a. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
    b. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
    c. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
    d. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983

    2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut (perairan) yang mengimplementasikannya
    a. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
    b. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
    c. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
    d. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
    e. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
    f. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    g. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

    Adapun pernyataan Pemerintah tentang wilayah perairan Indonesia pada tanggal 13 Desember tahun 1957 dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan (Mochar Kusumaatma-dja, 1978:187) sebagai berikut :

    1. Bahwa bentuk geografi Republik Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat, dan corak tersendiri sehingga memer-lukan pengaturan tersendiri;
    2. Bahwa demi kesatuan wilayah (teritorial) Negara Repub-lik Indonesia, semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat;
    3. Bahwa penetapan batas-batas laut teritorial yang diwarisi dari Pemerintah kolonial sebagaimana tercan-tum di dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonnantie” 1939 Pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi de-ngan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia;
    4. Bahwa setiap negara berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.

    Pengaturan perairan Indonesia yang dasar-dasarnya telah ditetapkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan menggunakan prosedur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Adapun isi dari Perpu yang diundangkan berlakunya pada tanggal 18 Februari 1960 dan kemudian lebih dikenal dengan Undang-Undang No.4/Prp.1960 adalah sebagai berikut (Mochtar Kusuma-atmadja, 1978:194) :
    1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar;
    2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak di dalam garis-garis pangkal lurus, ini termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
    3. Jalur laut wilayah (laut teritorial) selebar 12 mil diukur atau terhitung dari garis-garis pangkal lurus ini;
    4. Lalu lintas damai kendaraan air (kapal) asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters) dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan meng-ganggu keamanan serta ketertibannya.


    BalasHapus