Jumat, 23 Oktober 2015

ANALISIS PELAKSANAAN KEDAULATAN KE DALAM DAN KEDAULATAN KE LUAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA PASCA REFORMASI

Ini tugas Hukum Internasional Mahasiswa semester III Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri. Silahkan jawaban nya di kirim di komentar

Format nya

Judul:
Nama anggota kelompok: 1.
                                          2. dst.



Jawabannya:

6 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Judul: ANALISIS PELAKSANAAN KEDAULATAN KE DALAM DAN KEDAULATAN KE LUAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA PASCA REFORMASI
    Nama anggota kelompok: 1. Haris ichwanus
    2. Agus supriadi
    3. Ambri
    4. Ahmad dhani ma'arif
    5. eka prasetyo
    6. dwi kuntara
    7. abdul haris

    Jawabannya:

    - Kedaulatan Ke Dalam

    Kedaulatan Ke Dalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    2. Memajukan kesejahteraan umum.
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

    - Kedaulatan Keluar

    Kedaulatan Ke Luar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:

    1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
    2. Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    3. Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul

    - ANALISIS PELAKSANAAN KEDAULATAN KE DALAM DAN KEDAULATAN KE LUAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA PASCA REFORMASI

    * Kedaulatan kedalam

    1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, artinya keinginan untuk melindungi seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali.
    Keinginan ini berbanding terbalik dengan keadaan sekarang banyak TKI yang di bunuh, jadi jika masih ada satu orang saja warga negara indonesia yang tidak terlindungi maka tujuan tersebut belum sesuai.

    2. Memajukan kesejahteraan umum, artinya negara indonesia memiliki kondisi yang cukup sandang,pangan,dan papan, serta fasilitas kesehatan.
    Namun masih kita temui gelandang dan pengemis di jalan,orang yang hidup di tumpukan sampah dan di bawah jembatan, angka kriminalitas juga semakin tinggi.

    3. Mencerdaskan keidupan bangsa.
    Namun ironisnya, sektor pendidikan di indonesia justru banyak mengalami kemunduran,terutama jika kita ihat dari aspek sistem dan metodenya.
    Kita lihat saja beberapa indikator sebagai berikut:
    a. biaya pendidikan yang semakin mahal dan tidak terjangkau, khususnya di tingkat menengah sampai perguruan tinggi;
    b. kurikulum (pendidikan dasar & menengah) yang tidak standar dan selalu berganti setiap tahun;
    c. tingkat kenakalan siswa yang semakin meresahkan bahkan sampai ke arah kriminalitas;
    d. semakin banyaknya guru dan pendidik yang bermental rendah dan sulit dijadikan teladan;
    e. diskriminasi pendidikan yang semakin nyata, pendidikan yang bagus hanya bisa dibeli oleh orangorang berduit;
    f. Mental korup para pengelola pendidikan di kementerian yang mengurusi pendidikan yang semakin menjadi dan memperparah keadaan.


    * Kedaulatan keluar

    1. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
    Sejauh ini Indonesia sudah cukup konsisten di dalam menjalankan politik luar negerinya sesuai dengan tujuan dan cita-cita kemerdekaan, hanya saja sering kali kita masih lemah dalam melakukan diplomasi terutama untuk wilayah- wilayah perbatasan yang sering kali diintervensi oleh negara lain seperti misalnya kasus Nunukan ataupun Pulau Sipadan dan Ligitan.

    BalasHapus
  3. Judul : ANALISIS PELAKSANAAN KEDAULATAN KE DALAM DAN KEDAULATAN KE LUAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA PASCA REFORMASI.
    Nama anggota kelompok: 1.Hariyanti
    2. Heri fauza
    3.Intan
    4.Reksi
    5.Riana zakaria
    6.Lingga pranata

    Jawabannya:
    1. Pengertian Kedaulatan
    Berdaulat asal kata dari daulat dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Jadi berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari Bahasa Latin yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering kita mendengar negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.
    Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.
    Sebelum Bangsa Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan penjajah Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh penduduk dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah Belanda dan Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan diperlakukan semena-mena. Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa Penjajah Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa Penjajah Jepang.
    Setelah penduduk Nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuklah pemerintahan Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan begitu rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya

    2. Pengertian Kedaulatan ke Dalam dan ke Luar
    A. Kedaulatan Ke Dalam
    artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    Memajukan kesejahteraan umum.
    Mencerdaskan kehidupan bangsa
    Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
    Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainnya.

    B. Kedaulatan ke Luar
    mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
    Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
    Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul.

    BalasHapus
  4. Judul : ANALISIS PELAKSANAAN KEDAULATAN KE DALAM DAN KEDAULATAN KE LUAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA PASCA REFORMASI.
    Nama anggota kelompok: 1.Hariyanti
    2. Heri fauza
    3.Intan
    4.Reksi
    5.Riana zakaria
    6.Lingga pranata

    Jawabannya:
    1. Pengertian Kedaulatan
    Berdaulat asal kata dari daulat dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Jadi berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari Bahasa Latin yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering kita mendengar negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.
    Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.
    Sebelum Bangsa Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan penjajah Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh penduduk dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah Belanda dan Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan diperlakukan semena-mena. Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa Penjajah Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa Penjajah Jepang.
    Setelah penduduk Nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuklah pemerintahan Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan begitu rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya

    2. Pengertian Kedaulatan ke Dalam dan ke Luar
    A. Kedaulatan Ke Dalam
    artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    Memajukan kesejahteraan umum.
    Mencerdaskan kehidupan bangsa
    Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
    Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainnya.

    B. Kedaulatan ke Luar
    mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
    Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
    Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul.

    BalasHapus
  5. Judul : Analisis Kedaulatan Keluar Dan Kedaulatan Kedalam Negara Republik Indonesia Pasca Reformasi
    Kelompok 3 - M.Sanusi, Nofrizal, Satria, Fitri Lestari, Siti Fatimah, Harlista Lidya

    Kedaulatan (sovereignity) adalah ciri ataupun atribut hukum dari suatu Negara, sifatnya, kedaulatan terbagi menjadi:
    Kedaulatan keluar, dan
    Kedaulatan kedalam
    Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    Memajukan kesejahteraan umum.
    Mencerdaskan kehidupan bangsa
    Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
    Dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
    Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
    Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
    Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul
    Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.
    remaja ini kita dapat melihat situasi politik yang kian gencar dilakukan oleh petinggi-petinggi negara kita baik dari sektor kedaulatan keluar maupun kedaulatan kedalam namun tak dapat kita pungkiri masih banyak yang harus dibenahi dalam sektor-sektor yang masih berjalan timpang di negara kita khususnya kalau kita merujuk pada pembukaan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, disana kita lihat pada alinea pertama "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan" hal ini seolah-olah menjadi paradigma, dikarenakan indonesia secara gamblang menyetujui bahwa penghapusan penjajahan, tentunya penjajahan tersebut dalam bentuk apapaun baik berupa penjajahan yg berbentuk fisik maupun yang berbentuk fikiran sekalipun, kita lihat orang indonesia hanya menjadi buruh dinegara sendiri, kenapa demikian, karena investasi asing yang semakin membrutal dan seolah menjajah dengan kapitalisme investasinya. dilain sisi kita juga melihat bahwa secara terang-terangan lewat uud 1945 itu indonesia juga sepakat penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, nyatanya yg kita lihat kasus yang terjadi, seperti halnya kasus palestina pemerintah negara kita tidak mengambil langkah tegas demi wujudnya isi pembukaan uud 1945 tersebut, namun disini kita hanya bisa mengkritisasi tanpa tahu yang dihadapi bangsa ini, seperti halnya penonton diluar stadion yang menonton sebuah pertandingan.

    BalasHapus
  6. hidup adalah pilihan maka itu ikuti aja kedua orang tua mu....jgn kenang lagi kenangan kita...aku sudah pergi jauh... zaiif...

    BalasHapus