Nama :endang nurhafiah NIM :301171010038 Jawaban : John Austin (1790-1859).
Dia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Dalam sejarah pandangan yang ekstrim, yakni berupa penyangkalan atas eksistensi hukum internasional, dikemukakan oleh John Austin (1790-1859). Dia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Jika pandangan John Austin ini dihubungkan dengan hukum internasional, dimana masyarakat dan struktur hukum internasional yang koordinatif, dalam pengertian tidak mengenal badan supra-nasional yang berdaulat, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional menurut John Austin, bukanlah merupakan hukum dalam pengertian yang sebenarnya, sebab hukum internasional tidaklah dibuat oleh badan yang berdaulat yang mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada masyarakat internasional. Apa yang disebut sebagai hukum internasional, menurut John Austin, tidak lebih daripada norma moral belaka. Intinya menurut ahli seperti John Austin, hukum internasional bukanlah hukum, dengan alasan: • Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat. • Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi. • Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan polisional. • Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional.
Nama: Rina Gusviana NIM: 301171010002 jawaban: Menurut John Austin tentang hukum internasional adalah bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan. John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Nama :cika risky adinda NIM :301171010001 Jawaban : John Austin, seorang penulis Yurisprudensi atau ilmu pengetahuan dan filsafat hukum, mengemukakan teorinya bahwa hukum stricto sensu dihasilkan dari keputusan-keputusan formal yang berasal dari badan legislatif yang benar-benar berdaulat. Secara logis, apabila kaidah-kaidah yang bersangkutan pada analisis akhir bukan berasal dari suatu otoritas yang berdaulat, yang secara politis berkedudukan paling tinggi, atau apabila tidak terdapat otoritas yang berdaulat demikian, maka kaidah-kaidah tersebut tidak dapat digolongkan dalam kaidah-kaidah hukum, melainkan hanya kaidah-kaidah dengan validitas moral atau etika semata.
Kaidah-kaidah hukum internasional hampir secara eksklusif bersifat kebiasaan, oleh karenanya John Austin menyimpulkan bahwa hukum internasional bukan hukum yang sebenarnya, melainkan hanya moralitas internasional positif, yang dapat disamakan dengan kaidah-kaidah yang mengikat suatu kelompok masyarakat. John Austin menggambarkan hukum interasional sebagai terdiri dari opini-opini yang berlangsung di antara bangsa-bangsa pada umumnya. Pandangan John Austin ini didasarkan pada klasifikasinya mengenai tiga kategori hukum, yaitu Hukum Tuhan, Hukum Positif, dan Moralitas Positif.
Nama : mukhlisah riswanti Nim: 301171010050 Jawaban:
1. John Austin (1790-1859). Dia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan. John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Dia menyatakan, yang bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan. John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
sudah presentasi. good. jelaskan lebih rinci hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality)?
Nama:Nopriantito Rija Prasojo Nim : 301171010015 Jawaban
John Austin (1790-1859). Menurut Austin hukum internasional bukanlah hukum yang sesungguhnya karena untuk dikatakan sebagai hukum menurut Austin harus memenuhi unsure dari hukum internasional, yaitu ada badan legislative pembentuk aturan serta aturan tersebut dapat dipaksakan. Austin tidak menemukan kedua unsur ini dalam diri untuk dikatakan sebagai hukum, baru sekedar positif morality saja. Menurut Austin hukum identik dengan undang-undang, pemerintah dari penguasa (badan legislative).ia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan. John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
NAMA:ZUL AKMAL NIM :301171010058 JAWABAN. Menurut John Austin tentang hukum internasional adalah bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan. John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
NAMA:ZUL AKMAL NIM :301171010058 JAWABAN. Menurut John Austin tentang hukum internasional adalah bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan. John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Menurut John Austin, pada hakekatnya hukum internasional hanya sebagai basa-basi atau sopan santun dalam pergaulan internasional, dan bukan hukum dalam arti yang sebenarnya. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan. John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Nama:Siti Nurhaliza Nim :301171010013 Jawaban Menurut Jhon Austin (1790-1859)bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan. John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Nama: hengki Nim: 301171010035 Jawaban: Menurut Austin, hukum adalah perintah dari penguasa (law is command of a lawgiver ), yang berarti perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Selanjutnya menurutnya hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system), hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai yang baik dan buruk.[1] Austin membagi hukum menjadi dua bentuk yakni:[2]
1. Hukum dari Tuhan untuk manusia (the divine law);
2. Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:
a. Hukum yang sebenarnya (hukum positif), seperti
• Hukum yang dibuat oleh penguasa seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain;
• Hukum yang dibuat oleh rakyat secara individual, misalnya hak wali terhadap orang yang berada dibawah perwalian
b. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dianggap sebagai hukum karena tidak ditetapkan oleh penguasa/badan yang berdaulat seperti ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh badan keolahragaan atau mahasiswa.
Konsep yang mendasar terhadap hukum yang analitik adalah yang memuat ketentuan perintah, sanksi dan kedaulatan. Pertama, perintah menghendaki orang lain untuk melakukan kehendaknya. Kedua, pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan (sanksi) bagi yang tidak melaksanakannya. Ketiga, perintah tersebut adalah pembedaan kewajiban anatara yang diperintah dengan yang memerintah. Keempat, perintah tersebut hanya akan terlakasana jika pihak yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat.[3]
Nama:Said Muamar Qadafi NIM :301171010022 JAWABAN....
John Austin (1790-1859).
Menurut Jhon Austin bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan. John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Nama : rahmatang NIM : 301171010067 Jawaban : Menurut John Austin, pada hakekatnya hukum internatsional hanya sebagai basa-basi atau sopan santun dalam pergaulan internasional, dan bukan hukum dalam arti yang sebenarnya. Hal ini disebabkan karena dalam hukum internasional, tidak ada kekuasaan yang berdaulat yang berada diatas negara-negara yang dapat mengikat dan dapat memaksakan agar hukum internasional ditaati dan dipatuhi. Dengan demikian hukum internasional berbeda dengan hukum nasional.
Nama : nurparida wati Nim:301171010009 Jawaban: Menurut john Austin, Dalam kajian Hukum Internasional, masyarakat internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat. Dalam hukum internasional, hubungan yang ada bersifat koordinasi (kerjasama), mengingat negara-negara di dunia sama derajatnya, bukan bersifat subordinasi layaknya hukum nasional.
Menurut ahli seperti John Austin, Spinoza, dan lainnya, hukum internasional bukanlah hukum, dengan alasan:
Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat. Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi. Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan polisional. Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional.
John Austin (1790-1859). Dia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan. John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Nama : Muhammad Afriandi NIM :301171010032 Jawaban : Menurut Austin, hukum adalah perintah dari penguasa (law is command of a lawgiver ), yang berarti perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Selanjutnya menurutnya hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system), hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai yang baik dan buruk.[1] Austin membagi hukum menjadi dua bentuk yakni:[2]
1. Hukum dari Tuhan untuk manusia (the divine law);
2. Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:
a. Hukum yang sebenarnya (hukum positif), seperti
• Hukum yang dibuat oleh penguasa seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain;
• Hukum yang dibuat oleh rakyat secara individual, misalnya hak wali terhadap orang yang berada dibawah perwalian
b. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dianggap sebagai hukum karena tidak ditetapkan oleh penguasa/badan yang berdaulat seperti ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh badan keolahragaan atau mahasiswa.
Konsep yang mendasar terhadap hukum yang analitik adalah yang memuat ketentuan perintah, sanksi dan kedaulatan. Pertama, perintah menghendaki orang lain untuk melakukan kehendaknya. Kedua, pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan (sanksi) bagi yang tidak melaksanakannya. Ketiga, perintah tersebut adalah pembedaan kewajiban anatara yang diperintah dengan yang memerintah. Keempat, perintah tersebut hanya akan terlakasana jika pihak yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat.
Nama :endang nurhafiah
BalasHapusNIM :301171010038
Jawaban : John Austin (1790-1859).
Dia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Nama : Andreansyah
BalasHapusNIM : 301171010007
Jawaban :
Dalam sejarah pandangan yang ekstrim, yakni berupa penyangkalan atas eksistensi hukum internasional, dikemukakan oleh John Austin (1790-1859). Dia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja.
Jika pandangan John Austin ini dihubungkan dengan hukum internasional, dimana masyarakat dan struktur hukum internasional yang koordinatif, dalam pengertian tidak mengenal badan supra-nasional yang berdaulat, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional menurut John Austin, bukanlah merupakan hukum dalam pengertian yang sebenarnya, sebab hukum internasional tidaklah dibuat oleh badan yang berdaulat yang mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada masyarakat internasional. Apa yang disebut sebagai hukum internasional, menurut John Austin, tidak lebih daripada norma moral belaka.
Intinya menurut ahli seperti John Austin, hukum internasional bukanlah hukum, dengan alasan:
• Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat.
• Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi.
• Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan polisional.
• Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional.
sudah presentasi. good.
Hapusjelaskan lebih rinci maksud dari Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat?
Nama: Rina Gusviana
BalasHapusNIM: 301171010002
jawaban:
Menurut John Austin tentang hukum internasional adalah bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Nama :cika risky adinda
BalasHapusNIM :301171010001
Jawaban : John Austin, seorang penulis Yurisprudensi atau ilmu pengetahuan dan filsafat hukum, mengemukakan teorinya bahwa hukum stricto sensu dihasilkan dari keputusan-keputusan formal yang berasal dari badan legislatif yang benar-benar berdaulat. Secara logis, apabila kaidah-kaidah yang bersangkutan pada analisis akhir bukan berasal dari suatu otoritas yang berdaulat, yang secara politis berkedudukan paling tinggi, atau apabila tidak terdapat otoritas yang berdaulat demikian, maka kaidah-kaidah tersebut tidak dapat digolongkan dalam kaidah-kaidah hukum, melainkan hanya kaidah-kaidah dengan validitas moral atau etika semata.
Kaidah-kaidah hukum internasional hampir secara eksklusif bersifat kebiasaan, oleh karenanya John Austin menyimpulkan bahwa hukum internasional bukan hukum yang sebenarnya, melainkan hanya moralitas internasional positif, yang dapat disamakan dengan kaidah-kaidah yang mengikat suatu kelompok masyarakat. John Austin menggambarkan hukum interasional sebagai terdiri dari opini-opini yang berlangsung di antara bangsa-bangsa pada umumnya. Pandangan John Austin ini didasarkan pada klasifikasinya mengenai tiga kategori hukum, yaitu Hukum Tuhan, Hukum Positif, dan Moralitas Positif.
Nama : mukhlisah riswanti
BalasHapusNim: 301171010050
Jawaban:
1. John Austin (1790-1859).
Dia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Nama:Aprianti Melda
BalasHapusNim:301171010017
Jawaban:
1. John Austin (1790-1859).
Dia menyatakan, yang bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
sudah presentasi. good.
Hapusjelaskan lebih rinci hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality)?
Nama:Nopriantito Rija Prasojo
BalasHapusNim : 301171010015
Jawaban
John Austin (1790-1859).
Menurut Austin hukum internasional bukanlah hukum yang sesungguhnya karena untuk dikatakan sebagai hukum menurut Austin harus memenuhi unsure dari hukum internasional, yaitu ada badan legislative pembentuk aturan serta aturan tersebut dapat dipaksakan. Austin tidak menemukan kedua unsur ini dalam diri untuk dikatakan sebagai hukum, baru sekedar positif morality saja. Menurut Austin hukum identik dengan undang-undang, pemerintah dari penguasa (badan legislative).ia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
NAMA:ZUL AKMAL
BalasHapusNIM :301171010058
JAWABAN.
Menurut John Austin tentang hukum internasional adalah bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
NAMA:ZUL AKMAL
BalasHapusNIM :301171010058
JAWABAN.
Menurut John Austin tentang hukum internasional adalah bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
NAMA : FAHRI N.H
BalasHapusNIM : 301171010041
Menurut John Austin, pada hakekatnya hukum internasional hanya sebagai basa-basi atau sopan santun dalam pergaulan internasional, dan bukan hukum dalam arti yang sebenarnya. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Nama:Siti Nurhaliza
BalasHapusNim :301171010013
Jawaban
Menurut Jhon Austin (1790-1859)bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Nama: hengki
BalasHapusNim: 301171010035
Jawaban:
Menurut Austin, hukum adalah perintah dari penguasa (law is command of a lawgiver ), yang berarti perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Selanjutnya menurutnya hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system), hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai yang baik dan buruk.[1] Austin membagi hukum menjadi dua bentuk yakni:[2]
1. Hukum dari Tuhan untuk manusia (the divine law);
2. Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:
a. Hukum yang sebenarnya (hukum positif), seperti
• Hukum yang dibuat oleh penguasa seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain;
• Hukum yang dibuat oleh rakyat secara individual, misalnya hak wali terhadap orang yang berada dibawah perwalian
b. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dianggap sebagai hukum karena tidak ditetapkan oleh penguasa/badan yang berdaulat seperti ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh badan keolahragaan atau mahasiswa.
Konsep yang mendasar terhadap hukum yang analitik adalah yang memuat ketentuan perintah, sanksi dan kedaulatan. Pertama, perintah menghendaki orang lain untuk melakukan kehendaknya. Kedua, pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan (sanksi) bagi yang tidak melaksanakannya. Ketiga, perintah tersebut adalah pembedaan kewajiban anatara yang diperintah dengan yang memerintah. Keempat, perintah tersebut hanya akan terlakasana jika pihak yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat.[3]
Nama:Said Muamar Qadafi
BalasHapusNIM :301171010022
JAWABAN....
John Austin (1790-1859).
Menurut Jhon Austin bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Thanks you
Nama : rahmatang
BalasHapusNIM : 301171010067
Jawaban : Menurut John Austin, pada hakekatnya hukum internatsional hanya sebagai basa-basi atau sopan santun dalam pergaulan internasional, dan bukan hukum dalam arti yang sebenarnya. Hal ini disebabkan karena dalam hukum internasional, tidak ada kekuasaan yang berdaulat yang berada diatas negara-negara yang dapat mengikat dan dapat memaksakan agar hukum internasional ditaati dan dipatuhi. Dengan demikian hukum internasional berbeda dengan hukum nasional.
Nama : nurparida wati
BalasHapusNim:301171010009
Jawaban:
Menurut john Austin, Dalam kajian Hukum Internasional, masyarakat internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat. Dalam hukum internasional, hubungan yang ada bersifat koordinasi (kerjasama), mengingat negara-negara di dunia sama derajatnya, bukan bersifat subordinasi layaknya hukum nasional.
Menurut ahli seperti John Austin, Spinoza, dan lainnya, hukum internasional bukanlah hukum, dengan alasan:
Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat.
Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi.
Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan polisional.
Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional.
Nama :Al Hadid
BalasHapusNIM :301171010036
John Austin (1790-1859).
Dia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
Nama : Muhammad Afriandi
BalasHapusNIM :301171010032
Jawaban : Menurut Austin, hukum adalah perintah dari penguasa (law is command of a lawgiver ), yang berarti perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Selanjutnya menurutnya hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system), hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai yang baik dan buruk.[1] Austin membagi hukum menjadi dua bentuk yakni:[2]
1. Hukum dari Tuhan untuk manusia (the divine law);
2. Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:
a. Hukum yang sebenarnya (hukum positif), seperti
• Hukum yang dibuat oleh penguasa seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain;
• Hukum yang dibuat oleh rakyat secara individual, misalnya hak wali terhadap orang yang berada dibawah perwalian
b. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dianggap sebagai hukum karena tidak ditetapkan oleh penguasa/badan yang berdaulat seperti ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh badan keolahragaan atau mahasiswa.
Konsep yang mendasar terhadap hukum yang analitik adalah yang memuat ketentuan perintah, sanksi dan kedaulatan. Pertama, perintah menghendaki orang lain untuk melakukan kehendaknya. Kedua, pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan (sanksi) bagi yang tidak melaksanakannya. Ketiga, perintah tersebut adalah pembedaan kewajiban anatara yang diperintah dengan yang memerintah. Keempat, perintah tersebut hanya akan terlakasana jika pihak yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat.